Perusahaan Migas di Natuna Kena Pajak Makan Minum Offshore

DPRD Natuna mendesak perusahaan migas di Natuna dipungut pajak makan minum offshore sebesar 10 persen. Meniru Anambas, potensinya mencapai puluhan miliar.

Desakan singgah berasal dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Natuna, Kepri, Junaidi. Dia menyebut sepanjang ini pajak berikut hanya dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Anambas. Sementara, perusahaan migas perihal beroperasi di wilayah Kabupaten Natuna.

Memang kantor perusahaan migas itu terdapatnya di Anambas. Tapi mereka makan dan minum di Natuna, ini termasuk tetap menjadi pertanyaan kami, lebih-lebih ke pemangku keperluan di pusat
Junaidi menilai pihak eksekutif (bupati-wakil bupati) tidak betul-betul untuk menggarap pajak makan minum offshore.

DPRD berulang kali mendorong Pemkab Natuna menggenjot pajak tersebut, tetapi tidak ditindak lanjuti dengan aksi yang nyata.

Hal ini terbukti sampai th. 2020, kata dia, Pemkab Anambas tetap mempertahankan pajak berikut ke Pemerintah Pusat.

“Kami mengajak pihak eksekutif berbarengan menjemput apa yang menjadi hak kita,” ujar Junaidi.
Dia pun optimistis Natuna sebetulnya berhak atas pungutan pajak makan minum offshore itu dikarenakan telah miliki payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Pun hal itu diperkuat dengan terdapatnya peta wilayah yang perlihatkan bahwa perusahaan migas itu beroperasi di Natuna.

Lebih lanjut, Junaidi tekankan kepada Bupati-Wakil Bupati Natuna terpilih di Pilkada serentak 2020, Wan Siswandi-Rodhial Huda supaya memprioritaskan pungutan pajak makan minum offshore untuk meningkatkan pendapatan asli tempat (PAD) pada th. 2021.

“Di tengah suasana keuangan sukar akibat pandemi COVID-19. Pemkab wajib lebih jeli menggali potensi PAD,” demikian Junaidi.

Secara terpisah, Kepala Bidang Penetapan Penagihan dan Retribusi BP2RD Kabupaten Natuna Wan Andriko mengemukakan sampai kala ini tetap lakukan komunikasi dengan tiga perusahaan migas  dengan menggunakan Flow Meter Solar lebih-lebih ke SKK Migas supaya pajak berikut segera mampu dipungut.

Wan Andriko menyebut potensi pajak itu memadai besar, setiap perusahaan diambil alih rata-rata cost makan minum per th. sebesar Rp100 miliar lebih-lebih tersedia yang lebih.
10 prosen pajaknya adalah hak Kabupaten Natuna.

“Satu perusahaan migas mampu menyumbang pajak makan minum offshore kurang lebih Rp10 miliar per th. ke kas daerah,” tahu dia.