Pembuatan perjanjian pranikah menjadi salah satu hal populer di kalangan pasangan muda yang ingin memutuskan menikah. Hal tersebut karena terdapat banyak manfaat yang bisa dirasakan dari adanya perjanjian ini. Salah satunya yaitu untuk mempertahankan hubungan perkawinan dan aset yang dimiliki. Yuk simak persyaratan pembuatan prenuptial agreement di Indonesia
Memahami Pengertian dari Prenuptial Agreement
Perjanjian pranikah atau disebut juga perjanjian prenuptial agreement dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 diartikan sebagai suatu bentuk perjanjian pranikah yang mengatur tentang harta benda seorang laki-laki selama perkawinan berlangsung. Banyak hal yang mengharuskan adanya surat perjanjian pra nikah ini
Tujuan utama prenuptial agreement di Indonesia adalah untuk memisahkan harta suami istri agar tidak tercampur harta benda yang menjadi penting dalam masalah hukum perdata Indonesia, khususnya masalah hukum yang timbul akibat perceraian. Banyak sekali perselisihan perkawinan yang terjadi hanya karena adanya masalah percampuran harta benda.
Oleh karena itu, masalah perjanjian pra nikah atau pemisahan harta ini akan menjadi sangat penting. Selain tujuan tersebut,terdapat alasan lain dari diadakannya pranikah dimana diantaranya yaitu Jika salah satu dari pasangan bermaksud untuk menjual properti pribadi maka persetujuan pasangan tidak perlu diperoleh karena bukan merupakan kepemilikan berpasangan.
Selain itu, keberadaan dari prenuptial agreement di Indonesia juga akan memberikan perlindungan kepentingan istri ketika suami melakukan poligami dan hindari dorongan perkawinan yang kurang sehat. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka banyak para pasangan yang memutuskan untuk membuat surat perjanjian ini demi kenyamanan rumah tangga
Persyaratan Pembuatan Prenuptial Agreement
Menurut pasal 29 UU Perkawinan, persetujuan tentang pembagian harta hanya dapat dibuat ketika sebelum perkawinan. Namun, hal ini dapat memunculkan kesulitan bagi pasangan yang belum mengenal kesepakatan pembagian harta setelah menikah. Artinya, perjanjian nikah sekarang dapat dilakukan selama, sebelum atau selama pernikahan.
Penggunaan Perjanjian pra nikah dibuat atau dilakukan sedemikian rupa sehingga pihak ketiga (kecuali pasangan) mengetahui dan mengikuti peraturan yang dibuat dalam akad pisah. Syarat yang harus terpenuhi yaitu KTP calon pasangan, KK calon pasangan, fotocopy perjanjian pra nikah yang dilegalisir dan dilegalisasi dengan aslinya, Ekstrak dari daftar pernikahan
Hal itu tertuang dalam Pasal 29 UU Perkawinan bersama putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang berisi tentang pencatatan, pengesahan perjanjian nikah tidak lagi dilakukan di pengadilan negeri, melainkan di Dukcapil setempat. Prenuptial agreement di Indonesia harus didaftarkan agar bagian publik dari kontrak yang telah disepakati dapat dipenuhi.
Ketika suami atau istri berhutang, maka menjadi tanggung jawab keduanya termasuk dengan melindungi harta pihak lain jika kedua belah pihak dinyatakan pailit. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan dari adanya proses perjanjian pra nikah ini. Untuk lebih memahaminya maka anda bisa melakukan konsultasi bersama Kandara Law terkait perjanjian pra nikah