Inilah Cara Agar Usahamu Menjadi Legal

Setelah mengetahui apa yang dimaksud bersama perseroan terbatas secara pengertian dan Bahasa maka bakal timbul sebuah pertanyaan yang sangan mendasar sekali yakni “bagaimanakah cara mendirikan perseroan terbatas (PT) ? ”. nah, disini saya bakal jabarkan sedikit syarat umum daripada pendirian perseroan terbatas:

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, sedikitnya 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4 ( 2 lembar).
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili berasal dari pengelola gedung terkecuali berdomisili di gedung perkontrakan.
  • Fotokopi PBB tahun terakhir cocok domisili perusahaan.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza,ruko,atau tidak di wilayah permukiman.
  • Surat keterangan RT/RW (opsional terkecuali memang diperlukan bagi perusahaan yang berada di lingkungan
  • perumahan )khusus luar Jakarta
  • Kapanpun harus siap survei.

 

Adapun syarat izin pendirian PT secara resmi berdasarkan UU No.40/2007 adalah sebagi berikut:

  • Pendiri sedikitnya 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta notaris yang berbahasa indonasia.
  • Akta pendiri harus dipisahkan oleh Mentri kehakiman dan di umumkan di dalam BNRI (pasal 7 ayat 4).
  • Setiap pendiri harus mengambil anggota atas saham,kecuali di dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Modal dasar sedikitnya Rp. 50 juta dan modal disetor sedikitnya 25% berasal dari modal dasar (pasal 32 pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisiaris (pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hokum yang didirikan menurut hokum Indonesia, terkecuali PT PMA

 

Adapun prosedur yang dapt dilaksanakan di dalam jalankan pendirian Persero Terbatas ini miliki beberapa syarat, untuk mendirikan PT, harus bersama menggunakan kata resmi (kata yang dibikin oleh notaris) yang didalamnya dicantumkan nama lain berasal dari perseroan terbatas modal, bidang usaha, alamat perusahaan,dan lain sebagainya. Akta ini harus disahkan oleh Mentri kehakiman.untuk mendapatkan izin berasal dari mentri kehakiman harus miliki syarat sebagai berikut:

  • Akta pendirian harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan bersama ketertiban umum dan kesusilaan.
  • Paling sedikit modal yang harus ditempatkan dan disetor adalah 25% berasal dari modal dasar. (sesuai denagn UU No.1 tahun 1995 dan UU No. 40 tahun 2007, keduanya perihal perseroan terbatas)

Nah, sesudah mendapatkan pengasahan ,dahulu sebelum akan adanya UU perihal perseroan terbatas (UU No. 1 tahun 1995) perseroan terbatas harus didaftarkan ke pengadilan negri setempat. Tetapi sesudah berlakunya UU No. 1 tahun 19951 berikut , maka akta pedirian berikut harus didaftarkan ke kanto pendaftaran perusahaan(sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) bersama kata lain tidak harus ulang daftar ke pengadilan negri.

Setelah langkah berikut sudah terpenuhi maka sanggup dinyatakan bahwa perseroan terbatas sudah sah sebagai badan hukum dan yang tentu perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri dan juga sanggup jalankan perjanjaian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah berasal dari kekayaan pemiliknya.