Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV merupakan bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih. Alamat perusahaan sering menjadi salah satu hambatan dalam mendirikan CV. Tetapi sekarang ini hal tersebut tidak jadi masalah dengan adanya virtual office Jakarta.
Cara Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap)
● Prosedur Membuat CV
1. Minimal Didirikan oleh 2 Orang
CV didirikan oleh 2 orang yang terdiri dari komplementer (sekutu aktif) dan komanditer (sekutu pasif). Komplementer merupakan pihak yang menjalankan perusahaan dan melakukan perjanjian kepada pihak ketiga.
Sedangkan komanditer merupakan pemilik modal yang tidak turut serta mengelola perusahaan.
2. Bidang Usaha yang Dijalankan
Segala jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
3. Lokasi Usaha
Tempat usaha dijalankan harus sesuai dengan data yang digunakan untuk pendaftaran CV. Jika tidak memiliki kantor perusahaan secara fisik bisa menggunakan virtual office Jakarta Pusat sebagai alamat resmi untuk mendirikan CV.
4. Membuat Nama Usaha
Nama yang akan digunakan sebagai nama CV tidak boleh sama dengan nama CV yang sudah ada.
5. Modal
Modal berasal dari anggota. Tidak diperbolehkan berasal dari modal asing.
● Syarat Membuat Akta Pendirian CV
Pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan CV kepada Notaris dengan melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- Data pendiri perusahaan
- Nama perusahaan yang akan digunakan
- Fotokopi identitas pendiri perusahaan
- Lokasi perusahaan
- Bidang usaha dan lingkup kegiatan usahanya
- Nama pengurus yang terdiri dari komplementer dan komanditer
- Jika dikuasakan kepada orang lain wajib melampirkan Surat Kuasa.
Surat-surat Lainnya yang Perlu Dilengkapi
Agar CV bisa beroperasi secara legal, maka diperlukan berbagai data seperti:
1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang bisa didapat dari Kantor Kelurahan tempat perusahaan beroperasi dengan melampirkan:
- Fotokopi identitas pendiri CV
- Fotokopi Akta Pendirian CV
- Bukti Kepemilikan Usaha
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak dari pemilik usaha.
3. Mendaftarkan usaha ke Pengadilan Negeri.
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/ Kabupaten (bagi SIUP menengah) atau Dinas Perdagangan Provinsi (SIUP besar).
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang sudah diajukan ke Dinas Perdagangan.
Membuat CV tidaklah sulit karena sekarang ini sudah bisa diurus secara online melalui laman AHU di https://portal.ahu.go.id/id. Sebelum mendaftarkan menjadi CV, siapkan dulu berbagai dokumen yang diperlukan agar prosennya semakin lancar.