Isbat nikah siri sebagai legitimasi atas pernikahan yang sudah diadakan menurut syariat agama Islam, namun tidak dicatat oleh KUA atau Karyawan Pencatat Nikah yang berkuasa.
Tidak terdaftarnya pernikahan oleh KUA atau Karyawan Pencatat Nikah, menyebabkan pernikahan tidak memiliki kemampuan hukum.
Di Indonesia, syahnya sebuah pernikahan harus penuhi ketetapan ketentuan perundangan, yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan:
- Perkawinan ialah syah, jika dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Setiap perkawinan dicatat menurut ketentuan perundang-undangan yang berjalan.
Searah dengan ketetapan pada Pasal 6 Gabungan Hukum Islam (KHI):
1. Untuk penuhi ketetapan dalam Pasal 5 KHI, tiap perkawinan harus diadakan di depan dan di bawah pemantauan Karyawan Pencatat Nikah.
Antara pelindungan hukum yang didapat ialah jamin hak-hak dalam pernikahan bila terjadi perpisahan, terhitung peninggalan dan pensiun, jamin hak-hak anak, seperti memperoleh akte kelahiran, paspor, dan hak waris.
2. Perkawinan yang sudah dilakukan di luar pemantauan Karyawan Pencatat Nikah tidak memiliki kemampuan hukum.
Keutamaan pendataan pernikahan, selainnya bisa mempunyai akte nikah sebagai bukti autentik pernikahan, sebagai agunan pelindungan hukum untuk suami istri dan anak-anak yang hendak dilahirkan dari pernikahan itu.
Antara pelindungan hukum yang didapat ialah jamin hak-hak dalam pernikahan bila terjadi perpisahan, terhitung peninggalan dan pensiun, jamin hak-hak anak, seperti memperoleh akte kelahiran, paspor, dan hak waris.
banyak permintaan isbat nikah siri yang memiliki masalah, hingga susah diwujudkan oleh Pengadilan Agama.
Karena itu perlu kesadaran warga supaya menghindar pernikahan sirri atau di balik tangan tata langkah sidang isbat nikah siri jadi berikut kami kumpulkan…
Tata Cara isbat nikah siri
Isbat nikah atau legitimasi nikah disodorkan ke Kantor Pengadilan Agama di tempat, beberapa pihak yang bisa ajukan permintaan isbat nikah ialah suami, istri, anak, orang-tua/wali nikah.
Pengajuan isbat nikah cuman bisa saja untuk alasan-alasan yang sudah diputuskan, misalnya:
- Untuk penuntasan perpisahan.
- Lenyapnya Buku Nikah.
- Bila Anda sangsi mengenai syah atau tidak salah satunya persyaratan pernikahan.
- Bila pernikahan Anda tidak terdaftar dan terjadi saat sebelum tahun 1974.
- Pernikahan yang tidak terdaftar dan terjadi sesudah tahun 1974 dan mematuhi ketetapan Undang-undang.
Pada proses pengajuan permintaan isbat nikah, siapkan beberapa hal berikut ini:
- surat info dari KUA di tempat yang mengatakan jika pernikahan itu belum dicatatkan;
- foto copy KTP pemohon isbat nikah;
- document dan bukti pernikahan sesuai keinginan hakim;
- dalam keadaan tertentu, hakim akan minta mendatangkan saksi-saksi, yakni orang yang ketahui berlangsungnya pernikahan, salah satunya wali nikah dan saksi nikah, atau beberapa orang paling dekat;
- bayar ongkos kasus.
Layanan Nikah siri Bandung sebagai salah satu layanan bagi anda yang berencana untuk melangsungkan pernikahan secara siri. dan jika ada pertanyaan terkait mengenai pernikahan dibawah tangan ini bisa ditanyakan ke Jasa nikah siri Bandung yang bisa melayani di seluruh wilayah jawa dan sekitarnya.