Apakah Hukum Jual Beli Saham dalam Islam?

Saham adalah surat miliki nilai yang merupakan bukti atas anggota kepemilikan suatu perusahaan. Dari pengertian ini, maka jika kamu membeli saham itu berarti kamu membeli beberapa kepemilikan perusahaan dan kamu miliki hak untuk mendapat anggota keuntungan berasal dari perusahaan tersebut dalam wujud dividen, bersama dengan catatan perusahaan yang kamu miliki sahamnya memperoleh keuntungan.

 

Ada banyak beredar informasi bahwa saham di https://carabelisaham.id/ dalam Islam merupakan wujud investasi yang haram. Bahkan, banyak juga yang beranggapan bahwa saham juga dalam wujud judi. Lalu, apakah anggapan ini benar? Berikut dapat dibahas lebih lengkap perihal saham dalam Islam, apakah saham juga dalam investasi yang diharamkan atau tidak.

 

Pandangan Islam pada Saham

Telah kami bahas secara singkat pengertian saham di atas, bahwa saham merupakan surat miliki nilai yang membuktikan anggota kepemilikan atas sebuah perusahaan. Kini, sehabis banyaknya pendapat perihal keharaman investasi saham, udah terbit pula saham syariah. Apakah kata ‘syariah’ tersebut membuktikan bahwa tersedia saham yang halal?

 

Saham merupakan tidak benar satu wujud perangkat yang tersedia dalam pasar modal. Pasar modal itu sendiri dibutuhkan untuk menyatukan modal berasal dari penduduk untuk lantas diinvestasikan ke dalam sebuah usaha. Di dunia secara global, pasar modal dipandang miliki peran pada perkembangan ekonomi sebuah negara.

Maka, bersama dengan adanya kebutuhan dapat keberadaan pasar modal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lihat mesti untuk mengupas halal atau haramnya pasar modal ini.

 

Menurut para ulama, secara lazim investasi berwujud saham hukumnya adalah halal. Saham ini sendiri, dalam perekonomian syariah dipandang sebagai turunan berasal dari musyarakah. Lalu, apakah itu musyarakah? Musyarakah adalah kerja mirip menyatukan modal pada dua orang atau lebih untuk mobilisasi sebuah bisnis. Maka, jika diamati berasal dari aspek ini, investasi saham hukumnya halal.

 

Lalu, saham seperti apa yang hukumnya halal? Apakah seluruh saham hukumnya adalah halal? Sebelumnya udah kami bahas secara singkat bahwa tersedia saham yang disebut sebagai saham syariah. Saham syariah ini sendiri pada dasarnya mirip bersama dengan saham konvensional.

Namun, tersedia beberapa perbedaan mendasar yang membedakan pada saham konvesional dan saham konvensional, yakni diamati berasal dari akadnya, tata kelola perusahaan penerbit saham, dan cara penerbitan saham tersebut. Syariah atau tidaknya sebuah saham ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

 

Dengan demikian, kami mengetahui bahwa ternyata tersedia beberapa syarat yang mesti dipenuhi hingga sebuah saham bisa disebut sebagai saham syariah atau tidak. Maka, kami mesti terlampau memperhatikan perihal hukum Syariah yang berlaku sebelum berinvestasi pada saham. Bagaimana caranya? Berikut dapat dibahas lebih lengkap perihal saham dalam Islam, apakah halal atau tidak.

 

Jenis Saham dan Hukum Membelinya

Setelah mengetahui pandangan Islam pada saham secara lazim di atas, maka kini kami belajar mengetahui saham yang boleh untuk dibeli dan saham yang dilarang untuk membelinya.

Sebelumnya, kami mesti mengetahui pernah bahwa bersama dengan kami membeli sebuah saham, maka dapat timbul hak dan kewajiban atas saham yang kami beli itu. Besarnya dana yang kami sertakan dalam saham merupakan ukuran atas besarnya kepemilikan kami atas perusahaan tersebut. Bisa dikatakan pula sebesar itu pula tanggung jawab kami atas perusahaan tersebut.

Dari banyaknya tipe saham yang beredar di pasar, tersedia beberapa aspek yang bisa kami jadikan sebagai klasifikasi tipe saham. Jika kami membagi tipe saham berdasarkan hak klaim kami atas kepemilikannya, tersedia dua tipe saham sebagai berikut:

 

Saham Biasa (Common Stock)

Jenis saham ini adalah yang paling banyak beredar di pasar modal. Saham biasa miliki karakteristik utama yakni target kepemilikannya. Seseorang yang membeli saham biasa miliki target untuk memperoleh dividen atas keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Tujuan lainnya adalah untuk memperoleh capital gain jika terjadi kenaikan harga saham. Selain itu, seseorang yang miliki saham biasa hanya dapat mendapat dividen jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan. Dalam perihal perusahaan mengalami kerugian, pemegang saham biasa dapat mendapat pembagian dividen yang paling terakhir (tidak diprioritaskan).

 

Saham Istimewa (Preferred Stock)

Saham istimewa merupakan penggabungan pada saham biasa dan obligasi. Dari sini kami bisa mengetahui bahwa karakteristik saham istimewa pun merupakan gabungan pada keduanya, yakni tak sekedar memperoleh hak dividen dan hak-hak lain seperti di saham biasa, pemegang saham istimewa juga dapat mendapat hak-hak yang biasa didapat oleh seorang kreditur.

Untuk lebih spesifik, seorang pemegang saham istimewa dapat mendapat dividen yang jumlahnya selamanya bersama dengan suku bunga. Seorang pemegang saham istimewa juga dapat memperoleh dividen meskipun sekiranya perusahaan mengalami kerugian. Tidak hanya itu, pemegang saham istimewa dapat lebih diprioritaskan dividennya dibanding pemegang saham biasa.

 

Saham Kosong

Jenis saham yang ketiga ini merupakan saham yang berlainan berasal dari dua tipe saham sebelumnya. Saham kosong tidak miliki nilai nominal tercantum di lembar sahamnya. Hak pemegang saham kosong hanya terbatas pada terima dividen. Dia tidak berhak menghadiri RUPS, apalagi saham kosong bisa langsung dihapuskan, baik beberapa atau keseluruhannya.

 

Saham kosong biasa diberikan atas adanya kesepakatan pada para pemegang saham lainnya. Biasanya penerima saham kosong ini adalah orang-orang yang diharapkan, atau udah diakui berjasa atas keberlangsungan usaha.

Dari adanya tiga perbedaan karakteristik pada saham biasa dan saham istimewa, para ulama pun menetapkan hukum yang berlainan pada saham biasa, saham istimewa dan saham kosong.

Saham biasa diakui masih boleh untuk dibeli, sepanjang masih ikuti beberapa ketetapan Islam atas jalinan kerja usaha yang dapat dibahas selanjutnya. Hal ini dikarenakan, pada saham biasa terkandung karakteristik kesamaan hak dan kewajiban pada pemegang saham dan pemilik usaha. Masih-masing miliki kewajiban dan hak atas usaha yang dijalankan.

Sementara itu, dalam perihal saham istimewa, para ulama pakar fikih sepakat mengharamkannya. Hal ini gara-gara adanya perlakuan yang tidak setara yang diberikan kepada pemegang saham istimewa jika dibandingkan kepada pemegang saham biasa.

 

Pemilik saham istimewa sesungguhnya tidak miliki ‘nilai lebih’ hingga berhak memperoleh prioritas tertentu. Selain itu, dividen atau keuntungan yang di terima oleh pemegang saham istimewa juga punya kandungan riba gara-gara nilainya yang terjamin tidak acuhkan pada pembukuan usaha apakah menguntungkan atau rugi.

Dalam hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan an Nasai, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penghasilan/keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menjamin kerugian” (oleh al Albani dinyatakan sebagai hadis hasan).

Maka, organisasi OKI bersama dengan badan fikihnya, International Islamic Fiqih Academy, membuktikan “Tidak boleh menerbitkan saham preferen yang miliki konsekuensi dukungan jaminan atas dana investasi yang ditanamkan, atau mengimbuhkan keuntungan yang berwujud tetap, atau mendahulukan pemiliknya dikala pengembalian investasi atau pembagian dividen” (Sidang ke-7, Keputusan no.63/1/7).

 

Lalu, bagaimana bersama dengan hukum atas saham kosong? Kebanyakan ulama kontemporer melarang penerbitan saham kosong. Hal ini dikarena beberapa alasan, di antaranya saham kosong yang sesungguhnya juga dalam wujud jual beli jasa, supaya nilai jualnya mesti diketahui secara jelas. Padahal, tidak tercantum nilai nominal yang mengetahui pada saham kosong.

Hal ini juga dalam gharar yang dilarang dalam Islam, seperti dalam hadis riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli bersama dengan cara melempar batu dan jual-beli yang punya kandungan gharar (unsur spekulasi)” (H.R. Muslim).

 

Syarat Kehalalan Saham dalam Islam

Telah kami bahas boleh tidaknya penerbitan dan kepemilikan saham berdasarkan tipe saham di atas. Dari situ kami ketahui bahwa ternyata tersedia saham yang boleh dimiliki dan tersedia saham yang haram untuk dimiliki. Maka, tersebut ini dapat dibahas lebih lanjut perihal persyaratan jual dan beli saham menurut para ulama:

 

Saham diterbitkan oleh perusahaan yang udah beroperasi

Jual beli saham yang dijalankan mesti saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang udah beroperasi. Harganya pun mesti cocok kesepakatan dua belah pihak, boleh tidak mirip bersama dengan nilai nominal saham dan boleh juga tidak sama. Namun, jika perusahaan penerbit saham masih sedang menjalani usahanya dan kekayaannya masih berwujud uang, saham hanya boleh diperjualbelikan bersama dengan harga yang mirip bersama dengan nilai nominal saham.

 

Pembayaran mesti secara kontan

Jual beli saham mesti dijalankan bersama dengan pembayaran kontan. Penyebabnya adalah duit yang dibayarkan untuk saham merupakan perwakilan atas sejumlah duit modal yang tersimpan, bukan aset perusahaan. Maka, jika tersedia jual beli saham bersama dengan harga lebih mahal atau lebih tidak mahal daripada nilai nominal saham, hukumnya dapat mirip bersama dengan pindah mengambil alih mata duit bersama dengan margin spesifik yang tidak dibenarkan secara syariah.

 

Bidang usaha perusahaan halal

Tidak hanya tipe saham yang diterbitkan bersama dengan cara yang halal, sektor usaha perusahaan penerbit saham juga mesti bergerak di sektor yang halal. Bagaimanapun, sebagai pemegang saham nantinya kami dapat menjadi pemiliki atas beberapa perusahaan tersebut. Hal ini dapat mewajibkan kami untuk turut bertanggung jawab atas kehalalan barang atau jasa yang dijual perusahaan tersebut. Sesuai bersama dengan surat al Maidah ayat 2, Allah berfirman, “Dan jangan tolong menunjang dalam berbuat dosa dan pelanggaran”.

 

Tidak tersedia praktek riba

Tidak hanya barang dan jasa yang di sediakan oleh perusahaan penerbit saham mesti halal, perusahaan tersebut juga mesti bebas riba. Artinya, perusahaan tidak melaksanakan pembiayaan, penyimpanan asset dan lainnya bersama dengan cara riba. Hal ini cocok bersama dengan kaidah fikih, “Bila tercampur pada perihal yang halal bersama dengan perihal yang haram, maka yang lebih dikuatkan adalah yang haram”.

 

Jual beli saham bersama dengan cara yang dibenarkan

Jual beli saham mesti manfaatkan hukum jual beli yang berlaku pada jual beli barang biasa. Maka, jika lihat praktek yang terjadi sekarang, banyak tabiat jual beli saham yang tidak dibenarkan secara Islam.

Kesimpulannya, jual beli saham posisinya mirip bersama dengan jual beli barang komoditas lainnya. Maka, hukumnya pun dapat ikuti hukum jual beli dalam Islam. Wallahu a’lam bishawab.